Sidang perdana kasus persetubuhan oleh ayah tiri di Kota Tangerang akhirnya digelar, setelah ditunda sepekan lantaran terdakwa beralasan sedang menjalani perawatan lantaran sakit pada Selasa (12/10/2021) lalu.
Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A itu dipimpin Hakim ketua Arif Budi Cahyono dan dihadiri oleh terdakwa ‘R’ dan kuasa hukumnya.
Sementara, pihak korban didamping oleh jajaran serta mitra hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Tangsel.
Mitra hukum (PT2TP2A) Kota Tangsel Andre Rizaldy mengatakan, pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prisilia mendakwa ‘R’ (46) dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, kata dia, jika kasus persetubuhan dilakukan oleh lingkaran dekat seperti keluarga, maka hukumannya ditambah satu pertiga.
“Jika yang melakukan adalah keluarga itu hukumannya akan ditambah satu per tiga. Hukuman maksimalnya jadi 20 tahun. Itu yang kita harapkan, karena terdakwa ini adalah ayah sambung atau ayah tiri,” kata Andre kepada Wartawan, usai persidangan, Selasa (19/10/2021).
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Aksi bejat yang dilakukan R itupun akan kembali disidangkan pekan depan 26 Oktober 2021 dengan agenda sidang pemanggilan para saksi.
Kepala UPT P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto menuturkan, pihaknya akan menghadirkan saksi yakni, korban, ibu dan bapak kandung serta perawat korban.
Selain itu, kata Tri, dalam persidangan nanti, dia juga akan membawa Psikolog, lantaran kondis korban saat ini masih trauma.
“Karena kondisi korban masih trauma, masih engga mau ketemu sama orang-orang, jadi akan didampingi Psikolog,” tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Johnson mengatakan, pihaknya akan menunggu keterangan para saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
“Tadi kan Jaksa baca dakwaannya, nanti kita lihat saja keterangan saksi-saksi nanti minggu depan. Kita juga ada pembelaan, ada bukti-bukti juga. Namun apapun yang salah kan nanti harus dihukum,” pungkasnya.
Kasus persetubuhan anak yang mandek di Kota Tangerang mulai disidangkan, Selasa (12/10/2021).
Namun, pada sidang perdana terdakwa berinisial ‘R’ mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. (ari)