Pengacara kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar, Isram menyayangkan diterbitkan nama kliennya masuk dalam daftar salah satu anggota DPRD Kota Tangsel yang terkena Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh KPU.
Padahal, kata Isram, kliennya itu sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Jakarta Pusat terkait pemecatan sepihak yang dilakukan oleh partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.
“Kami sangat menyayangkan terkait beredarnya surat pengumuman PAW yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel Taufik tertanggal 11 Oktober 2021. Harusnya KPU Kota Tangsel tidak mencantumkan nama Klien kami pada pengumuman tersebut, mengingat saat ini sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hal itu telah diketahui oleh KPU,” kata Isram, Kamis (4/11/2021).
Selain itu, Isram mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dan juga mengingatkan KPU Tangsel untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang berpotensi merubah hak dan kewajiban kliennya sebagai anggota DPRD, hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap.
“Para pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi ke KPU Kota Tangsel terkait beredarnya pengumuman PAW dalam bentuk dokumen yang beredar di sosial media,” ungkapnya.
Saat ini, Isram mengaku, pihaknya tengah menunggu klarifikasi terkait surat yang dikeluarkan KPU Tangsel itu. Dia menegaskan, jika lembaga pemilihan di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius itu tidak memberikan jawaban, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum
“Bila tidak ada jawaban klarifikasi dari KPU Kota Tangsel, maka kami akan menempuh upaya hukum yang terukur, guna mempertahankan hak hak klien kami,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mencatat 4 orang Legislator priode 2019-2024 diajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh Pimpinan DPRD.
Empat anggota Legislator yang diajukan tersebut adalah Aji Kristi Bromokusumo dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) digantikan oleh Cristian, Nurhayati Yusuf Partai Demokrat digantikan Julham Firdaus, Sukarya Partai Golkar digantikan Mohammad Robert Usman, dan juga Undang Kasi Ujar dari PDI Perjuangan yang diusulkan diganti Suhari Wicaksono.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menjawab permintaan PAW yang dilayangkan pimpinan DPRD.
Kata dia, dalam proses PAW KPU hanya bertugas memberi informasi nama pengganti, yang memiliki urutan suara terbanyak dari dari satu Daerah Pemilihan (Dapil) di bawah anggota DPRD yang di ganti.
“Mekanisme PAW, Parpol mengajukan ke dewan, terus dewan meminta KPU nama siapa penggantinya. Nah baru KPU memberikan nama kan, ini nama selanjutnya, misalkan H Sukarya penggantinya H Robert dengan suara sah terbanyak ketiga Partai Golkar dari Dapil Ciputat, karena dapat dua kursi,” kata Ajat saat ditemui di kantornya, Rabu (3/11/2021). (ari)