Untuk Kepentingan Umum

KPU Kota Tangsel Dikritik Soal Nama PAW, Ini Jawaban Ketuanya

Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai aturan terkait munculnya nama anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar dalam daftar Penggantian Antar Waktu (PAW).

 

Pernyataan tersebut menanggapi surat permintaan klarifikasi kuasa hukum kader Partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang berpotensi merubah hak dan kewajiban kliennya sebagai anggota DPRD, hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Taufiq menuturkan, dalam persoalan PAW itu pihaknya bukan tidak menghormati pihak yang sedang berperkara, maupun prosesnya masih berjalan di DPRD Kota Tangsel.

 

Ia menjelaskan, KPU hanya membalas surat permohonan data DPRD dengan melaksanakan klarifikasi atau rekam jejak perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) terbanyak berikutnya.

 

 

“PKPU mengatur batasan dari kita membalas surat DPRD terkait permohonan data PAW, proses kita lakukan dengan melaksanakan klarifikasi (rekam jejak) perolehan suara Caleg terbanyak berikutnya. Jawaban tertulis juga sudah kita kirimkan ke kuasa hukum, semoga mereka (IMS & Partner) memahami apa kewenangan dan batasan keputusan kami,” kata Taufiq kepada Wartawan, Senin (8/11/2021).

 

Kemudian, Taufiq mengungkapkan, diumumkannya nama Undang Kasi Ujar dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) hanya sebagai bagian keterbukaan informasi publik, bukannya keputusan final penggantian lantaran kader PDI P itu masih menjalani upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN).

 

 

“Adapun informasi yang di website kita kemudian publik mengakses, ya itu bagian dari keterbukaan informasi publik, bukan ranah keputusan final terkait PAW karena masih berproses di PN dan DPRD Tangsel berdasar UU MD 3 juga memahami itu, makannya blm ada Pelantikan PAW kan?,”

 

“KPU Tangsel tidak ada kewenangan kesitu, tapi kewajiban kita menjawab normatif terkait PAW sudah kita laksanakan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Pengacara kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar, Isram menyayangkan diterbitkan nama kliennya masuk dalam daftar salahsatu anggota DPRD Kota Tangsel yang terkena PAW oleh KPU Kota Tangsel

 

Padahal, kata Isram, kliennya itu sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Jakarta Pusat terkait pemecatan sepihak yang dilakukan oleh partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.

 

“Kami sangat menyayangkan terkait beredarnya surat pengumuman PAW yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel Taufik tertanggal 11 Oktober 2021. Harusnya KPU Kota Tangsel tidak mencantumkan nama Klien kami pada pengumuman tersebut, mengingat saat ini sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hal itu telah diketahui oleh KPU,” kata Isram, Kamis (4/11/2021). (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment