Untuk Kepentingan Umum

Razia PMKS, 6 Orang Perempuan dan 5 Anak di Bawah Umur Diamankan Satpol PP

Belasan perempuan dan anak dibawah umur terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sedikitnya 6 orang perempuan dan 5 anak di bawah umur diamankan Satpol PP Kota Tangsel, dari beberapa titik lampu merah dan tempat umum kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius.

“Dari razia PMKS ini kami mengamankan sejumlah pengemis dan pengamen yang membawa anak di bawah umur ke Dinas Sosial,” kata Sekretaris Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Minggu (7/11/2021).

Diantara PMKS yang diamankan, tiga anak di bawah umur dan lima perempuan dewasa itu, kata Oki, langsung dibawa ke tempat rehabilitasi di Serang, Banten. Kemudian, seorang perempuan dewasa dipulangkan lantaran sedang sakit.

Sedangkan, Oki menuturkan, dua anak diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dikarenakan anak tersebut bukan anak kandung yang dimiliki pengemis.

“Kami menduga bahwa PMKS ini melakukan eksploitasi terhadap anak. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan mengenai hal ini,” ungkapnya.

Selain itu, Oki menuturkan, pihaknya juga mengamankan pengamen dan pengemis yang tidak membawa anak.

“Mereka diperingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut di jalan atau tempat umum karena dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain,” tuturnya.

Razia PMKS ini, Oki menambahkan, merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dimana, jika melanggar Perda tersebut akan dikenakan sanksi kurungan 6 bulan penjara atau denda sebanyak Rp. 50 juta.

“Namun, untuk saat ini tindakan memang hanya dibatasi sampai dengan tindakan sosialisasi. Tetapi jika memang mereka melakukan lagi kesalahan yang sama, maka sebagai kepanjangan tangan pemerintah, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sanksi pidana,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment