Untuk Kepentingan Umum

Langgar PPKM Belasan Terapis Kena Diciduk Satpol PP Kota Tangsel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati tempat SPA atau panti pijat yang masih buka di masa PPKM, Jumat, (20/11/2021).

 

Sebanyak belasan terapis berhasil di gelandang ke markas komando  Satpol PP Tangsel untuk dilakukan langkah tindak lanjut dan   selanjutnya dari hasil pemeriksaan para terapis tersebut didapati terduga PMKS sehingga   diserahkan ke Dinas Sosial Tangsel untuk proses berikutnya.

 

Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah tersebut.

 

“Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami melakukan penindakan dimana belasan terapis di kawasan Serpong Utara berhasil kita bawa dilakukan pemeriksaan dan pendataan,” ujar Oki.

 

Ia menambahkan, berdasarkan awal dari tindak lanjutan tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah yang ada di tempat tersebut.

 

“Kita telah  lakukan pemeriksaan dan  pendataan  dan telah melimpahkan ke dinsos, selanjutnya satpol PP akan memanggil pihakterkait untuk langkah lebih lanjut dan  koordinasi dengan Dinas Sosial dan dinas pariwisata,” ujarnya.

 

Lanjut oki, para terapis yang diamankan sudah diserahkan ke Dinsos Tangsel dan dibawa ke rumah antara di kabupaten serang.

 

“Sebanyak 16 orang pada hari Minggu (22) , telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Berita Lainnya
Leave a comment