Untuk Kepentingan Umum

Bakal Ada Kenaikan, Pemkot Tangsel Tunggu Putusan UMK 2022 Dari Pemprov Banten

RESPUBLIKA.ID – Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya belum mendapat keputusan Upah Minimum Kota (UMK) 2022.

 

Pasalnya, kata dia, usulan terkait upah yang akan diberikan kepada para pekerja masih dalam pembahasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

 

“Kita menyerahkan ke Provinsi dengan dua versi tuntutan soal UMK. Pertama kesepakatan dari pekerja ada kenaikan 10 persen, sedangkan dari pengusaha kalau perlu tidak ada kenaikan. N dua opsi ini kita dorong ke atas, hari ini mudah mudahan ada keputusan,” kata Benyamin saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Selasa (30/11/2021).

 

Kendati masih dalam pembahasan, pria yang akrab disapa Bang Ben ini mengungkapkan, UMK 2022 diperkirakan bakal mengalami kenaikan, setengah dari tuntutan yang diusulkan para pekerja di wilayahnya.

 

“Tapi kira-kira katanya kenaikannya 5 sekian persen. Dengar-dengar kenaikannya segitu dari pihak serikat pekerjanya,” ungkapnya.

 

Dari wilayah Tangerang Raya, diketahui hanya Kota Tangsel yang belum mendapat keputusan UMK tahun 2022. Meski begitu, Bang Ben mengklaim, tuntutan kenaikan upah untuk pekerja tersebut berjalan kondusif.

 

Hal itu, kata dia, lantaran para pekerja memilih menyelesaikan tuntutanya dengan cara audiensi kepada Pemkot, bukan demonstrasi.

“Para pekerja sepakat, kita bikin suasana di Tangsel kondusif. Karena ujung-ujungnya kalau pun demo, ketemunya dengan kepala daerah mereka bilang begitu akhirnya audiensi,” pungkasnya. (Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment