RESPUBLIKA.ID – Polres Tangsel meringkus Aktris Sinetron Bobby Joseph (BJ) saat transaksi narkoba, di Kalideres Jakarta, Barat.
Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, tertangkapnya Bobby berawal dari infomasi masyarakat, di wilayah Serpong Kota Tangsel, Kamis 9 Desember 2021 bakal terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Namun, kata dia, hasil penyelidikan di lapangan, transaksi tersebut berubah ke Jalan Kintamani, Kalideres.
“Yang ditangkap adalah Bobby Joseph, pada Jumat 10 Desember 2021 dini hari di Kalideres, Jakarta Barat,” kata Zulpan saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Zulpan mengatakan, Bobby mendapatkan sabu dari seorang berinisial ‘J’ yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, dari tangan pesinetron Catatan Hati Seorang Istri ini, Polisi menyita sabu seberat 0,49 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 0,49 gram, 1 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap, dan 2 unit handphone. Saat diamankan tersangka positip menggunakan sabu. Sementara, penyuplai sabu inisial J masih dalam proses pengejaran,” katanya.
Akibat perbuatannya, Zulpan menegaskan, Bobby Josep dijerat Uzu Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“BJ terjerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Ari)