RESPUBLIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel mengamankan 24,201 Kg ganja.
Ganja senilai Rp.350 juta itu diamankan dari delapan tersangka berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, AR di empat lokasi berbeda.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, diamankannya 24 kg ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mendengar bakal terjadi transaksi narkoba di wilayah Bintaro.
Namun, kata dia, setelah dilakukan pendalaman, transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
“Setelah dilakukan pembuntutan di Jaksel kami menangkap AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti 9 bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 47,8 gram,” kata Sarly saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (21/1/2022).
Kemudian, Sarly menuturkan, dari penangkapan di Jaksel, jajarannya melakukan pengembangan ke wilayah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat.
Dari tiga lokasi itu, Polisi mengamankan tersangka lainnya yakni JA, EF, dan AR dengan barang bukti 40 paket ganja.
“Jadi secara keseluruhan, ganja yang berhasil diamankan sebanyak 24,201 Kg l, jika dirupiahkan senilai Rp 350 juta,” tuturnya.
Saat ini, Sarly mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran dua orang tersangka lainya LB dan EL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap LB dan EL maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat,” katanya.
Dari perbuatannya, Sarly menegaskan, para tersangka dijerat pasal 114, 111 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.(Ari)