Untuk Kepentingan Umum

Kuli Bangunan Cabuli Bocah Umur 7 Tahun Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

RESPUBLIKA.ID – Kuli bangunan berinisial RR (43) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Hukuman tersebut sebagai sanksi aksi bejatnya yang telah melakukan pencabulan kepada bocah berumur 7 tahun di Sudimara Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, Jumat 25 Februari 2022 lalu.

 

“Terkait dengan kasus ini tersangka dipersangkakan oleh penyidik dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 M,” kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

 

Kejadian tersebut, Zulpan mengungkapkan, berawal saat korban bermain di perumahan tempat tersangka kerja.

 

Kemudian, RR memanggil tersangka masuk ke dalam pos satpam, lalu memberikan minuman keras, sehingga korban tak sadarkan diri.

 

“Kemudian korban diberikan minuman intisari yang termasuk minuman keras dan mengakibatkan akhirnya korban tak sadarkan diri, dan pelaku melakukan pencabulan itu,” ungkapnya.

 

Dari aksi bejat itu, Zulpan menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti  diantaranya potongan celana, dress panjang, pakaian dalam serta hasil visum korban.

 

Dia menghimbau, para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, agar terhindar dari maraknya kekerasan atau kejahatan serupa.

 

“Sekali lagi pengawasan terhadap anak ini memerlukan kerjasama semua pihak,” pungkasnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan H (7) menjadi korban pencabulan di Kota Tangsel.

 

Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh RR (44) yang berprofesi sebagai kuli bangunan di proyek perumahan Adipura Sudimara Jombang, Ciputat. (Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment