Untuk Kepentingan Umum

Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Uang Palsu

Jajaran Reskrim Polres Tangsel meringkus delapan orang pembuat uang palsu.

 

 

Kedelapan tersangka berinisial OG (50), RR (52) ,MH (37), AS (62), AK (56), KK (42), AH (44) dan seorang perempuan berinisial AM (54).

 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengatakan, para tersangka berasal dari tiga jaringan berbeda yang berada di Kecamatan Ciputat, Pamulang dan Serpong, Kota Tangsel.

 

“Delapan tersangka ini dari tiga jaringan berbeda. Lima orang dari Ciputat, satu dari Pamulang, dan seorang lagi dari Serpong,” kata Iman saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin (8/2/2021).

 

Selain membuat, para tersangka juga, kata Iman akan mengedarkan uang palsu tersebut.

 

Dari tangan tersangka, Iman mengungkapkan, berhasil mendapati 1.526 lembar uang kertas pecahan 100 dolar Amerika, serta 15 lembar uang kertas pecahan 100 ribu rupiah.

 

“Jika nilai tukar dolar Amerika Rp. 14.000, maka uang palsu itu senilai Rp2.136.400.000,” ungkapnya.

 

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya, menuturkan, para tersangka belajar membuat uang palsu secara otodidak melalui internet.

 

Angga memastikan miliaran uang palsu belum tersebar di wilayahnya, lantaran saat ditangkap, para tersangka masih menyimpan uang palsu tersebut.

 

“Saat ditangkap mereka masih membawa barang bukti berupa uang yang diduga palsu tersebut. Jadi mereka disinyalir belum melakukan penyebaran. Rencananya yang pecahan rupiah akan diedarkan di Tangsel, sementara uang pecahan dolar tidak terbatas area penyebarannya,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya, Angga menegaskan, para tersangaka dijerat pasal 244 dan/atau 245 KUHP dan pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

 

“Ancaman hukumnya 15 tahun penjara,” tandasnya.  (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment