RESPUBLIKA.ID – Pembangunan Puskesmas dan Depo Arsip Kota Tangsel menjadi objek perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dua proyek itupun saat ini sedang dalam proses penyidikan, setelah dikeluarkannya Surat Perintah (Sprint) bernomor 230/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 dan 231/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, lantaran diduga adanya praktek korupsi.
“Setelah ekspose gelar perkara, akhirnya ditingkatkan masuk penyidikan. Tim penyidik telah mengumpulkan sebanyak 11 data dokumen atau bukti-bukti,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejati Banten, ditulis Senin (21/3/2022).
Dugaan praktek korupsi yang dilakukan pada pembangunan Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip itu, kata Leonard, adalah adanya kongkalikong atau persekongkolan antara pihak Badan Layanan Pengadaan (BLP) tim Pokja 1 dan 2 Kota Tangsel dengan perusahaan pemenang tender.
“Modus yang dilakukan dengan cara tim Pokja 1 dan Pokja 2 lelang atau tender pada BLP Kota Tangsel sengaja meluluskan penawaran perusahaan atau calon penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Dari persekongkolan itu, kata Leonard, berakibat pada persaingan tidak sehat sehingga melanggar prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
Pembangunan dua bangunan tersebut, kata dia, dalam ranah Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangsel, yang dilaksanakan pada tahun 2021, dengan masing-masing anggaran Rp5,9 miliar untuk proyek tahap 2 Puskesmas dan Rp5,3 miliar untuk Depo Arsip.
Kemudian, tender proyek gedung Puskesmas dan Depo Arsip itu dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni PT. Karya Prakarsa Utama beralamat di Jalan Danau Kelapa Dua III, Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan tim penyelidik, telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(Ari).