RESPUBLIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel memusnahkan barang bukti hasil kejahatan senilai Rp 5 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu didapat dari 223 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Jumlah yang kita musnahkan dari sekitar 223 perkara dengan nilai total Rp 5 miliar lebih barang bukti yang telah inkrah,” kata Kepala Kejari Tangsel Aliansyah, Kamis (25/8/2022).
Aliansyah menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis ganja 12 kg, 2,5 kg sabu-sabu, 5,7 kg narkotika jenis sinte atau gorila, 50 buah senjata tajam (sajam), 10 senjata api, 190 telepon genggam dan uang palsu senilai Rp 910 juta.
Kemudian, kata dia, barang bukti hasil kejahatan itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, agar tidak dapat digunakan kembali.
“Kalau narkotika itu kita bakar, sabu kita blender di campur dengan air dan bahan kimia terus airnya kita buang ke septictank, HP kita palu kita hancurkan, klo senjata api dan tajam itu kita gerinda di potongan-potong sehingga memang tidak bisa kita pakai lagi,” tuturnya.
Jika melihat nilai barang bukti yang dihancurkan, Aliansyah mengungkapkan, trend tindak pidana di wilayah hukum Kota Tangsel sangat tinggi.
Oleh karena itu, Dia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran hukum, agar tidak terjadi lagi tindak pidana di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius.
“Saya selaku Kajari bersama Forkopimda mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran hukum, supaya tidak terjadi tindak pidana hukum di wilayah kita ini,” pungkasnya. (Ari)