Operasi Zebra 2022 Mulai Digelar di Tangsel, Sasar 14 Pelanggaran
RESPUBLIKA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel mulai menggelar Operasi Zebra, Senin (3/10/2022).
Operasi tersebut akan digelar hingga 16 Oktober 2022.
AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, Kasatlantas Polres Tangsel mengungkapkan, kegiatan operasi zebra digelar
untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam mematuhi aturan dan ketentuan rambu lalu lintas.
Kata dia, dalam giat ini menyasar 14 pelanggaran, sebagaimana telah disosialisasikan oleh Polda Metro Jaya.
“Target sasaran pelanggaran itu ada 14 seperti tidak menggunakan helm SNI melawan arus, kecepatan melebihi kapasitas maksimal, dan lain sebagainya yang telah disosialisasikan oleh TMC Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Operasi zebra ini, Dicky mengatakan, tidak akan dilakukan di satu titik lokasi saja, melainkan akan digelar secara acak.
Pada operasi kali ini, kata Dicky, pihaknya juga hanya akan memberikan sanksi teguran saja, tidak seperti di luar operasi zebra, para pelanggar akan dikenakan tilang.
“Saat ini kami melakukan teguran secara simpatik. Kalau Di luar pelaksanaan operasi zebra, kami melaksanakannya (tilang-red) setiap hari terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain,” tuturnya
Kemudian, Dicky menambahkan, pada giat ini pihaknya juga pihaknya juga membagikan brosur keselamatan berlalulintas, helm gratis, dan sembako kepada pengendara yang lewat di kawasan German Center, BSD, Tangsel.
Sementara, melansir laman resmi @TMCPoldaMetro, 14 jenis pelanggaran yang ditindak pada Operasi Zebra 2022 adalah: Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Selain itu, Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar,e Kndaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK, Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya, serta Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/pelat dinas. (Ari).