Untuk Kepentingan Umum

14 Tahun Berdiri, Tangsel Masih Dihantui Persoalan Sampah Hingga Banjir

RESPUBLIKA.ID – Hari ini 26 November 2022 Kota Tangsel genap berusia 14 tahun.

 

Sejak pemekaran dari Kabupaten Tangerang pada akhir 2008 silam, sampah, kemacetan, air bersih hingga banjir masih menjadi persoalan serius yang harus ditanggulangi.

 

Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel mengatakan, persoalan persampahan, penyediaan air bersih, kemacetan, infratruktur khususnya banjir dan juga pelayanan dasar yakni pendidikan dan kesehatan tersebut menjadi tantangan ke depan.

 

“Semua itu merupakan tantangan besar tahun depan yang akan kita tangani dengan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD kita,” kata Benyamin usai Paripurna HUT Tangsel ke 14, Sabtu (26/11/2022).

 

Menurutnya, untuk menanggulangi persoalan tersebut, bukan hanya melalui instrumen APBD saja.

 

Tetapi kata dia, diperlukan juga kerjasama dan kolaborasi dari semua pemangku kebijakan, untuk menuntaskan tantangan strategis tersebut.

 

“Selain APBD kita juga diperlukan kerjasama dari semua pemangku kepentingan untuk menuntaskan tantangan strategis yang sudah saya sampaikan,” ungkapnya.

 

Mengenai persoalan sampah, Benyamin menuturkan, pihaknya telah melakukan audiensi ke negara benua Asia dan Eropa demi mendapat investor untuk membuat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

 

Namun, hingga kini Pemkot Tangsel masih menunggu final business case atau kajian akhir prastudi teknologi pengelolaan sampah di wilayahnya.

 

“kita pernah melakukan audiensi untuk wilayah Asia dan Eropa sambil menunggu final business casenya untuk PLTSa. Kita persilahkan mereka sesuai dengan analisis bank dunia dalam proposalnya, itu kita persilahkan mereka untuk mengecek semua sebelum mereka melakukan penawaran kepada kita,” tuturnya.

 

Selain itu, Benyamin mengaku, guna mengatasi persoalan sampah pihaknya memerlukan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah regional.

 

Pasalnya, di wilayah kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius itu, terkendala ketersediaan lahan, lantaran tidak memenuhi syarat untuk mendirikan PLTSa.

 

“Kita harapkan adalah TPAnya regional, karena di tangsel luas lahannya tidak memenuhi persyaratan kajian itu sendiri. Lahannya minimal 5 hektar, kita ada kendala garis sepadan sungai dengan cisadane sama jarak terhadap lingkungan warga,” pungkasnya. (Ari)

 

Berita Lainnya
Leave a comment