Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan konten yang menyatakan bahwa sebagian penerima beasiswa LPDP enggan pulang ke Tanah Air. Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan lembaga pemberi beasiswa di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menanggapi hal tersebut, LPDP menyampaikan akan mengawasi para penerima beasiswanya untuk memenuhi kontrak agar pulang ke Indonesia setelah menempuh masa studi.
Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto, menyatakan bahwa penerima yang enggan pulang dan mengabdi ke Indonesia akan mandapatkan sanksi sesuai dengan aturan LPDP. Sanksi yang diberikan berupa mengembalikan seluruh biaya yang diberikan selama masa studi kepada negara.
“Kontrak pengabdian 2N+1 adalah bekerja secara berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Kalau tidak mengabdi, sanksinya adalah pengembalian dana pendidikan, pemblokiran dari program LPDP di masa depan, dan publikasi di kanal resmi LPDP,” ungkapnya dikutip, Senin (20/02).
Bentuk pengabdian yang dimaksud, yaitu penerima kembali ke Indonesia dan bersentuhan dengan masyarakat secara langsung. Memberikan kontribusi kepada negara berupa pendidikan, sosial, moral, agama, guna memajukan perekonomian bangsa.
Diketahui bahwa biaya pendidikan beasiswa LPDP berumber dari uang negara. Tepatnya dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Dihimpun melalui pajak, bea masuk, dan pendapatan lainnya. Maka penerima beasiswa LPDP harus memiliki komitmen yang mantap karena pendidikan yang ditempuh biayai oleh negara.
“Dana abadi, di bidang pendidikan yang dikelola LPDP adalah hasil jerih payah masyarakat Indonesia melalui pajak, bea masuk, dan pendapatan lainnya,” tulis LPDP lewat akun twitter @LPDP_RI, dikutip pada Senin (20/02).
Berdasarkan data penerima LPDP pada lpdp.kemenkeu.go.id, total penerima beasiswa sebanyak 35.536 orang hingga 2022. Dari jumlah itu total alumni beasiswa LPDP telah mencapai 17.979 orang.
“Saat ini ada sekitar 138 orang yang masih dalam proses peringatan, pendekatan, agar mereka segera kembali ke Indonesia,” ungkap Dirut LPDP, Andin Hadiyanto dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/02).
Lebih lanjut kata Andin, secara keseluruhan hanya 0,09 persen penerima yang belum kembali ke Indonesia. Dia pun akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dalam melacak penerima beasiswa yang belum kembali ke Indonesia.