SPAM Karian Serpong Wilayah Tangsel Bakal Dikelola Dua Pihak
RESPUBLIKA.ID – Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Karian-Serpong di Kota Tangsel bakal dilakukan olah dua pihak.
Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu akan menyalurkan air minum sebanyak 4.600 liter per detik ke 3 wilayah, yakni DKI Jakarta, Kota Tanggerang, dan Kota Tangsel.
Dalam pengelolaan SPAM Karian-Serpong menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Di wilayah Tangsel, penyediaan air tersebut bakal dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dan juga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Air.
“Rencana ke depan memang pembagian tugasnya untuk PT PITS yang menangani SPAM Karian-Serpong, sisanya di luar itu nanti UPT DCKTR yang melaksanakan,” kata Sekretaris DCKTR, Hadi Widodo, Selasa (7/3/2023).
Saat ini, Hadi menuturkan, PT PITS telah menangani penyediaan air bersi di wilayah, Ciputat, Ciputat Timur dan Juga Pamulang.
Untuk SPAM Karian-Serpong, PITS akan mengelola tiga kecamatan, yakni Serpong, Pondok Aren dan juga Serpong utara.
“Sisanya nanti UPT yang menangani, kecamatan yang engga tersentuh Kecamatan Setu,” tuturnya
Diketahui, dalam penyediaan air bersih di Kota Tangsel, bukan hanya telah dilakukan oleh PT PITS saja. Tetapi juga telah lama dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kata Hadi, sejauh ini TKR tetap beroperasi menjadi bagian yang melayani air minum di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius.
“Sejauh ini TKR tetap beroperasi di wilayah kita, engga mungkin kita putus begitu saja. Tetap TKR itu menjadi bagian yang melayani air minum di Tangsel,” ungkapnya.
Sementara, untuk pemasangan infrastruktur seperti pipa air, Hadi mengatakan, akan dilakukan oleh masing-masing pihak pengelola.
“Pipa masing-masing, TKR sendiri, PITS pipa sendiri, juga UPT DCKTR sendiri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemkot Tangsel sedang mengusulkan perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), untuk melaksanakan Program Strategis Nasional, yakni Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Karian Serpong.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 112 tahun 2015 tentang SPAM, untuk mengelola air minum, harus dibentuk BUMD khusus air minum.(Ari)