RESPUBLIKA.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel menerima 15 aduan terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.
Belasan persoalan tersebut diterima oleh posko THR yang diterima melalui online dan juga offline terhitung per tanggal 28 April 2023.
” Dari 15 laporan yang diterima sudah terselesaikan terkait THR keagamaan tahun 2023, per tanggal 28 April 2023 adalah sebanyak 11 laporan,” kata Kadisnaker Tangsel, Maringan, ditulis Rabu (3/5/2023).
Maringan menuturkan, 4 permasalah THR lainnya sedang dalam proses penyelesaian.
Tim Posko pengaduan THR akan mendatangi perusahaan untuk melakukan pembinaan.
Sementara, Persoalan THR yang diterima, Maringan mengungkapkan didominasi oleh kekurangan pembayaran yang diterima oleh para pekerja.
“4 permasalahan pembayaran THR masih dalam proses penyelesaian dengan substansi permasalahan.
Persoalannya THR dibayar kurang dari ketentuan,” pungkasnya.(Ari)