Untuk Kepentingan Umum

Tak Lampirkan Surat Pengunduran Diri, ASN Daftar Caleg Bakal BMS

RESPUBLIKA.ID – KPU Kota Tangsel akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pencermatan dua ASN yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

 

Sebab, hingga kini KPU belum mendapatkan konfirmasi dari BKPSDM Tangsel terkait adanya ASN yang mendaftar sebagai calon kontestan pemilihan legislator.

 

“Kami belum ada konfirmasi dari BPKSDM-nya. Kalau kami prinsipnya berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh partai,” kata Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, ditulis Rabu (7/6/2023).

 

Ajat mengaku pihaknya tidak melihat latar belakang pekerjaan yang terdata pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang terupload oleh masing-masing partai politik.

 

Hingga kini, KPU Kota Tangsel masih melakukan verifikasi terhadap para Bacaleg yang mendaftar.

 

“Bukan baru sebenarnya kita masih verifikasi. Ya kan yang tahu ya Bawaslu seperti apa,” ungkapnya.

 

Sementara, Jika didapati ASN belum mengundurkan diri sebagai pegawai Pemkot Tangsel, Ajat menegaskan, bakal berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai kontestan pemilihan legislatif.

 

“Kalau ada kami akan konfirmasi ke partai meminta surat pengunduran diri. Kalau ternyata dia tidak mengajukan pengunduran diri, maka dia bisa jadi BMS,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Tangsel mendapati dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.

 

Dua orang tersebut diketahui belum mengajukan pengunduran diri sebagai ASN dan masih aktif sebagai pegawai di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangsel.

 

“Saya enggak tau nama lengkapnya, Tommy Patria sama Awang, dia belum membuat surat pengajuan pengunduran diri,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, Selasa (6/6/2023).(Ari)

 

Berita Lainnya
Leave a comment