Waspada, Aksi Penipuan Jual Beli Mobil Modus Transfer Pihak Ke Tiga Terjadi di Tangsel
RESPUBLIKA.ID – Warga Cibubur, Jakarta Timur Januar Supriatna (36) menjadi korban penipuan jual beli mobil di Kota Tangsel.
Januar mengatakan, Aksi penipuan tersebut terjadi saat dirinya membeli satu unit mobil yang diketahui dari iklan media sosial facebook.
Kemudian, dirinya langsung menghubungi nomor yang tertera dan mendatangi rumah penjual berinisial ‘S’ di Regensi Melati Mas, Serpong Utara, Tangsel.
“Saya tahu dari iklan di Facebook, kemudian saya coba chat iklan tersebut. Mobil yang dijual Honda Freed tahun 2012, harganya masuk. Terus saya hubungi, dan saya datang ke rumah penjualnya di Regensi Melati Mas, Serpong Utara,” kata Januar, ditulis Senin (19/6/2023).
Melihat kondisi mobil yang masih bagus, Januar menuturkan, langsung membuat kesepakatan dengan S dan menyepakati harga mobil sebesar Rp100 juta.
Namun, kata dia, dalam jual beli mobil itu S meminta uang pembelian tersebut tidak ditransfer ke rekeningnya, melainkan ke rekening saudaranya yang bernama Abdul.
“Setelah harga mobil sepakat, S minta uang ditransfer ke rekening saudaranya, namanya Abdul. Saya awalnya ragu, terus saya tanya kenapa enggak ke rekening mbak (S) saja? tapi dia jawab enggak apa-apa, nanti juga uangnya tetap dikasih ke saya juga,” tuturnya.
“Akhirnya saya hubungi nomornya Abdul, terus dia kirim nomor rekening BCA atas nama orang lain yakni Dimas Tri Herlambang, alasannya dia nggak punya Bank BCA. Sebelum saya kirim Rp100 juta, saya pastikan lagi ke mbak S ini, mbak ini uangnya saya kirim kesini? dia jawab iya,” tambahnya.
Lebih dalam Januar mengungkapkan, S meminta agar dirinya menunggu beberapa menit usai uang dikirim ke rekening saudaranya. Tetapi disitu S mengatakan nomor Abdul tak lagi aktif dan tidak bisa dihubungi lagi.
Januar yang mencurigai ada keanehan itu lalu menanyakan kembali soal status hubungan antara S dan Abdul, tetapi jawaban yang diberikan oleh penjual mobil itu diluar dugaanya.
“S bilang nomornya (Abdul-red) udah enggak aktif, dia bilang kita jadi korban penipuan. Lah saya aneh kan, tadi dibilang Abdul itu saudaranya, uang harus ditransfer ke sana. Tapi setelah uang dikirim dia bilang lain lagi,” ungkapnya.
Merasa dirinya tertipu, Januar langsung melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Tangsel dengan nomor :
TBL/B/807/IV/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh S merupakan aksi penipuan terencana dan dan terstruktur, hingga membuatnya terperdaya.
“Saya curiga ini ada modus kerjasama. Saya pun sudah telusuri setelah kejadian itu, ternyata mobil tersebut baru 2 minggu terlihat di rumah penjual. Kemudian nama pemilik kendaraan di STNK ternyata tak sesuai dengan keterangan penjual yang dibilang itu kakaknya, ternyata waktu saya datengin pemilik awalnya nggak kenal,” ucapnya.
Selain itu, Januar juga mengaku kecewa dengan pelayanan yang di lakukan pihak Kepolisian, karena kasus yang menimpanya itu cukup lama ditangan penyidik.
Oleh sebab itu, dia pun melayangkan surat terbuka kepada Presiden dan Kapolri, karena menurut informasi yang diterimanya, banyak kejadian serupa yang terjadi di Kota Tangsel.
“Ternyata kasus seperti ini sudah banyak terjadi di Tangsel,” tandasnya.(Ari)