Pemkot Tangsel Larang RT RW Jadi Tim Sukses Peserta Pemilu
RESPUBLIKA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melarang petugas RT dan RW menjadi tim sukses peserta Pemilu.
Pasalnya, sebagai bagian dari perangkat Pemerintah, jabatan RT RW harus menjaga netralitas, jangan sampai mencederai demokrasi.
“Kan RT RW ini bagian dari perangkat Pemerintah, ya jaga netralitas lah. Jangan sampai mencederai demokrasi,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, ditulis Selasa (11/7/2023).
Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi teguran atau pemecatan, jika RT dan RW diketahui menjadi tim pemenangan peserta Pemilu.
Namun, kata dia, sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, dan melihat terlebih dahulu seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh pejabat lingkungan itu.
“(Sanksinya-red) ya bertahap, kalau parah bisa sampai pencabutan, tapi kalau ringan sanksinya teguran, atau misalkan lupa atau tidak tau aturannya,” tegasnya.
Kendati begitu, Pilar tak melarang seorang pejabat lingkungan menjadi tim sukses, asalkan mengatasnamakan pribadi, tidak sebagai sebagai ketua RT dan RW.
“Pokoknya jangan sampai sebagai RW minta warga harus mendukung A, ya jangan. Tapi kalau secara pribadi silahkan, tidak ada yang melarang, karena mereka bukan ASN, tidak masuk dalam UU ASN. Tapi kalau sebagai RT atau RW apalagi kalau ada stempel, cap, surat warga diimbau mendukung calon, itu tidak boleh,” pungkasnya.(Ari)