Untuk Kepentingan Umum

Langgar Perda, Proyek Klaster Alam Serua Ciputat Disegel Petugas

RESPUBLIKA.ID – Proyek klaster Alam Serua di Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, dihentikan petugas Satpol PP.

 

Pasalnya, pembangunan puluhan rumah tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) lantaran tidak mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Penyegelan proyek tersebut dilakukan pada 24 Juli 2023, ditandai dengan spanduk bertuliskan ‘Penghentian Kegiatan Sementara’ yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

 

“Kita hentikan sementara sampai proses perizinannya selesai,” terang Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundangan (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, Kamis (03/08/23).

 

Dari informasi yang dihimpun, proyek klaster Alam Serua dibangun sejak lama, meskipun PBG nya sendiri belum terbit. 

 

Selain itu, dalam proyek tersebut juga  ada oknum Satpol PP berinisial MAR yang diduga memainkan peran mengurus perizinan. Namun, proses perizinannya itu hingga saat ini belum juga selesai.

 

Sebelumnya diberitakan, perwakilan pihak pengembang, Masdar mengungkapkan, berkas perizinan pembangunan Klaster Alam Serua 2 sempat diproses pada tahun 2021. Namun, dia mengaku tak mengetahui kendala apa yang membuat perizinan belum terbit hingga saat ini. 

 

“Dulu saya yang disuruh oleh pemilik perumahan untuk mengurus izin. Cuma saya hanya sampai kecamatan. Dan berhubung ada orang khusus di dalam PT, selanjutnya saya nggak tahu lagi. Di lanjutkan oleh pemiliknya,” kata dia sebelumnya.

 

Klaster Alam Serua 2 juga menjadi pemicu konflik dengan warga sekitar, lantaran akses jalan selebar 3 meter yang dilalui warga dan juga menuju proyek dihadang dengan tiang besi dan coran semen, sehingga berimbas kepada puluhan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.(Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment