Warga Kedapatan Buang dan Bakar Sampah Secara Ilegal Bakal Kena Denda dan Dipidana
RESPUBLIKA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mulai menerapkan sanksi kepada warga yang kedapatan membakar sampah.
Penerapan sanksi tersebut diberlakukan jika warga tetap membandel membuang dan membakar sampah secara ilegal lantaran dapat menambah polusi udara di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Dimana, dalam peraturan itu menyatakan jika ada pihak-pihak yang melakukan buang dan membakar sampah secara ilegal dapat diberikan sanksi mulai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga kurungan dan juga denda paling banyak Rp 50 juta.
“Jika ada pihak-pihak yang melakukan pembuangan atau membakar secara ilegal akan kena sanksi, mulai Tipiring hingga pidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” kata Pilar, Rabu (2/8/2023) malam.
Sanksi tersebut, Pilar menuturkan, akan diterapkan beberapa minggu ke depan, karena Pemkot Tangsel akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Namun, jika telah disosialisasikan tetap membandel, baru pihaknya menerapkan sanksi Tipiring kepada pihak-pihak yang kedapatan melanggar Perda itu.
“Awal kita sanksi Tipiring dulu dendanya Rp 100 ribu, tetapi kalau ketangkap tangan lagi, baru kita berikan sanksi berat pidana kurungan atau denda Rp 50 juta tadi,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Pilar mengimbau masyarakat agar membuang sampah di tempat-tempat yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar masalah terkait isu lingkungan dapat terselesaikan secara menyeluruh.
Apalagi kata dia, cuaca ekstrim yang terjadi saat ini jangan sampai diperparah dengan asap yang timbul dari pembakaran sampah secara ilegal.
“Jadi masyarakat harus membuang sampah ditempat yang telah disediakan DLH, apalagi sekarang sedang terjadi cuaca ekstrim. Jangan sampai asap pembakaran sampah memperburuk polusi udara di sini,” pungkasnya.(Ari)