Untuk Kepentingan Umum

Aparat Gabungan Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi Asal Belgia

RESPUBLIKA.ID – Aparat gabungan dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan ribuan ekstasi siap edar dari luar negeri.

 

Sebanyak 4.040 butir ekstasi asal Belgia berhasil disita dari tersangka RP di Serpong, Kota Tangsel.

 

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Retno Jordanus mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba tersebut berawal setelah polisi menangkap salah satu pelaku yang membawa 1,6 kg sabu di Serpong, Tangsel. 

 

Kemudian, Polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pelaku lainya.

 

“Kami melakukan surveilans selama 1-2 bulan sehingga mendapatkan lah jaringan Bengkalis, Malaysia, dan juga Belgia-Amsterdam,” kata Jordanus saat gelar perkara, Rabu (16/8/2023).

 

Selain ekstasi, Polisi juga mendapatkan barang bukti 25 kilogram sabu-sabu, 3 kilogram ganja dan 2 kilogram lebih ganja sintetis.

 

Seluruh barang bukti tersebut didapat dari 15 tersangka  berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP, yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

 

Para pengedar itu ditangkap dari lokasi berbeda, yaitu di Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, dan Kota Bekasi.

 

“Narkoba ini nanti akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang, khususnya Tangsel,” ungkapnya.

 

Di lokasi yang sama, Kepala Sub Direktorat Analisis dan Target Narkotika Bea Cukai, Tery Zarkiar mengungkapkan, 4.040 butir ekstasi yang berhasil disita dari para pengedar merupakan jenis kualitas bagus yang langsung dibuat di Belgia dan nantinya akan dioplos kembali.

 

“Ini mungkin nantinya masih akan dioplos lagi. Untuk menjadi kualitas yang lebih rendah dengan harga lebih murah, karena ini barang built up istilahnya,” ucap Tery.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Para pelaku terancam pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Berita Lainnya
Leave a comment