Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Gagal Uji Emisi Dilarang Beroperasi
RESPUBLIKA.ID – Kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel gagal uji emisi dilarang beroperasi lagi.
Sebab, penyumbang polusi di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius itu salah satunya berasal gas buang dari kendaraan bermotor .
“Kendaraan dinas Pemkot kita uji emisinya. Jika parah, ambil kuncinya, kandangin Seperti itu. Sanksinya tegas aja, jadi tidak digunakan lagi,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, ditulis Rabu (30/8/2023).
Pengujian gas emisi, Benyamin menuturkan, telah menyasar kurang lebih 19 ribu kendaraan di wilayahnya. Sementara untuk penindakan tilangnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian.
Setelah uji emisi kendaraan dinas, pemeriksaan penyebab pencemaran udara juga akan menyasar pabrik-pabrik yang ada di Tangsel.
“Nanti kita baru periksa pabrik-pabrik, saya instruksikan DLH dan Dishub, periksa sama uji udara dan emisi kendaraannya,” tuturnya.
Upaya menanggulangi pencemaran udara di wilayah tak cukup hanya dengan uji emisi saja. Bahkan, kata Benyamin, Pemkot Tangsel berencana menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk melakukan modifikasi cuaca.
“Kami sudah rapat dan menugaskan DLH untuk berkomunikasi dengan BRIN, agar mereka melakukan bantuan kepada kami untuk modifikasi cuaca,” ujarnya.
Rencana modifikasi cuaca itu, Benyamin menambahkan, ditanggapi baik oleh penerbangan Angkatan Laut di Pondok Cabe, Pamulang, yang juga akan membantu pelaksanaan hujan buatan.
“Namun kendalanya lagi tidak ada awan aja di sini, tetapi siap tinggal menunggu kondisinya saja,” pungkasnya.(Ari)