Duuh, 8 Pegawai Dinkes Tangsel Terjaring Razia KTR
RESPUBLIKA.ID – Delapan Pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (19/9/2023).
Pegawai tersebut kedapatan merokok oleh Satpol PP di Kantor Dinkes, jalan Taman Tekno, Kecamatan Serpong, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang KTR.
“Kami menyelusuri semua di dalam-dalam ruangan, di kantin yang ada di kawasan ini
Hari ini dapat 8 orang Dinkes,” kata Penyidik Satpol PP Tangsel, Suherman.
Terjaringnya delapan Pegawai Dinkes sangat disayangkan oleh Satpol PP. Pasalnya, sebagai garda terdepan kesehatan, bukannya memberi contoh ke masyarakat, malah mereka terjaring razia.
“Kalo ngerokok itu akibatnya kesehatan ya, ini yang kena garda depan kesehatan, itu ga boleh merokok di kawasan tersebut,” ucapnya.
Kedelapan Pegawai Dinkes itu belum diketahui berstatus PNS atau bukan.
Selain Dinkes, Satpol PP juga melakukan razia di kantor Kelurahan Cilenggang dan Rawa Buntu.
Di dua kantor Kelurahan itu, kata Suherman, Pihaknya juga mendapati 9 orang yang melanggar KTR.
“Di Kelurahan Cilenggang ada 5 orang, Rawa Buntu 4 orang terjaring,” katanya.
Satpol PP Tangsel menyita KTP para pelanggar Perda KTR. Selanjutnya pegawai yang terkena razia itu akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan.
“Di sita KTP mereka, sidang hari Kamis Tipiring di Pengadilan,” tandasnya.(Ari)