Buruh Minta Kenaikan Upah 7,86 Persen, Penetapan UMK 2024 Tangsel Alot
RESPUBLIKA.ID – Rapat pleno penetapan Upah Minimum Kota Tangsel (UMK) 2024 berjalan alot.
Pasalnya, pada pembahasan kenaikan upah itu, pihak pengusaha dan pekerja belum menemukan titik temu lantaran keukeuh dengan formula perhitungan masing-masing.
Pada rapat pleno yang digelar di kantor Disnaker, Kamis 23 November 2023 itu, serikat buruh meminta kenaikan 7,86 persen atau berkisar Rp 357.744.
Sementara, Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia (APINDO) Kota Tangerang Selatan mengikuti PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Dengan formula yang digunakan yakni apha 0,1 atau persentase kenaikan 2,62 persen, jika dirupiahkan kenaikan Rp 119.339.
“Hasil rapat pleno tadi, tetap diakomodir dua pendapat. Serikat buruh dengan formulanya dan kami tetap pada PP Nomor 51. Tinggal nanti keputusan pemerintah daerah untuk memberi saran ke gubernur,” kata perwakilan APINDO Tangsel, Henry Suhardja.
Di lain pihak, Vanny Sompie salah seorang perwakilan Serikat Buruh Tangsel berharap agar para pekerja bisa dipertimbangkan oleh pemerintah, khususnya Wali Kota dan Gubernur.
Kata Vanny persentasi kenaikan yang mereka usulkan bukan tanpa alasan.
Dengan angka kenaikan tersebut harapannya upah bisa dirasakan oleh buruh
“Merekalah yang berkewenangan menetapkan upah minimum ini. Tapi kami akan terus mengawal rekomendasi ini agar bisa tercapai,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini UMR Tangerang Selatan tahun 2023 yakni Rp 4.551.451.(Ari)