SMSI ( Serikat Media Siber Indonesia) Tangerang Selatan melaksanakan Muswil (musyawarah wilayah) Ke 2 di Cisarua, Bogor 21 – 22/6/2024.
Ternyata penentuan Ketua SMSI Tangsel periode 2024 – 2029 melalui musyawarah mufakat dalam sidang presidium yang dipimpin Sekretaris SMSI Banten Ahmad Fauzi Ican, anggota Sudin Antoro dan Tb Adiansyah.
Dalam sidang, Ican mengatakan, ditempuhnya musyawarah mufakat karena hal itu sesuai dengan AD/ART SMSI. Ia juga mengatakan, sebelum sidang, Ketua SMSI Banten, Sekretaris dan pengurus lainnya memanggil kedua kandidat ketua SMSI Tangsel Teguh Wijaya dan David Saragih untuk bertemu melakukan musyawarah mufakat. Hasil musyawarah tersebut lalu dibawa ke sidang untuk ditanggapi atau dibahas, siapa yang akan disepakati menjadi ketua SMSI Tangsel.
Dalam sidang presidium yang berlangsung Jumat (21/6) sekira pukul 20.30, hadir 20 peserta yang memiliki hak pilih. Pimpinan sidang pun melemparkan tanggapan kepada para peserta. Beberapa tanggapan pun muncul, salah satunya bos Detak Tangsel, Ahmad Gozali Mukti. “Apa hasil musyawarah mufakat yang telah dicapai. Saya ingin tanggapan dari calon, Teguh Wijaya,” kata Gozali.
“Jangan ke saya dulu, sebaiknya tanyakan kepada floor,” jawab Teguh.
Namun para peserta tak ada yang menanggapi soal pilihan musyawarah mufakat tersebut. Cukup lama Teguh Wijaya menunggu yang duduk di depan bersama calon David Saragih menghadap ke para peserta. Apakah ada opsi pilihan langsung. Melihat hal itu, pimpinan sidang memberikan waktu kepada Teguh untuk bicara.
“Tanggapan saya terhadap musyawarah mufakat bahwasanya AD/ART SMSI tidak mengatur pemilihan ketua untuk Kabupaten/Kota. AD/ART hanya mengatur pemilihan untuk tingkat provinsi. Dan itu saya pertanyakan sejak awal pencalonan. Bahkan saya ungkapkan itu kepada Ketua SMSI Banten Pak Lesman, ” kata Teguh.
“Meski demikian, AD/ART SMSI bukan berarti buruk. Saya memaknai, para perumus AD/ART, mungkin melihat dampak buruk pemilihan langsung, money politik (jatah lebih atau jale) dan gesekan antar anggota.”lanjutnya
Selain tidak ada di AD/ART, peraturan organisasi SMSI juga tidak mengatur pemilihan di tingkat kabupaten/kota. “Peraturan Organisasi Bab 2 Pasal 3 hanya mengatur pembentukan perwakilan di Kabupaten Kota. Pembentukan dan pemilihan itu berbeda,” tegas Teguh. Peraturan Organisasi terbit 2018, sementara SMSI lahir 7 Maret 2017.
Melihat AD/ART dan Peraturan Organisasi serta situasi agar tercipta kondusifitas SMSI Tangsel, “Saya memberikan kesempatan kepada yang muda untuk memimpin. Tapi, bila yang muda tidak amanah akan saya seret (jewer),” kata Teguh Wijaya. Tepuk tangan pun riuh.
Dengan pernyataan mantan Redaktur Eksekutif Tabloid C&R itu, pemimpin sidang mengetuk palu, dengan menyatakan, ” David Saragih Ketua dan Teguh Wijaya sebagai Ketua 1,” kata Ahmad Fauzi Can, yang diaminkan hadirin. ‘Untuk selanjutnya, untuk membentuk kepengurusan dibentuk formatur 3 orang.” (rls)