Untuk Kepentingan Umum

Dinyatakan Memenuhi Syarat, Dua Paslon Resmi Bertarung di Pilkada Tangsel 2024

RESPUBLIKA.ID – KPU Kota Tangsel menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) resmi bertarung di Pilkada Tangsel 2024.

 

Penetapan itu diputuskan dalam rapat pleno tertutup KPU Tangsel, Minggu (22/9/2024). 

 

“Dua pasangan calon yang mendaftar pertama Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben- Shinta Wahyuni dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada,”kata Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ. 

 

Usai pendaftaran pada 29 Agustus lalu, Taufiq menuturkan, KPU telah melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan pada kedua Paslon Pilkada itu. 

 

Dari hasil semua tes tersebut, pasangan Benyamin-Pilar dan Ruhama-Shinta dinyatakan mampu melaksanakan tugas pemerintahan. 

 

“Hasil verifikasi administrasi persyaratan calon, pemeriksaan kesehatan dan seluruhnya sudah kami terima hasilnya dari RSUP Sitanala dan BNN semuanya memenuhi syarat dan dinyatakan mampu melaksanakan tugas tugas pemerintahan,” tuturnya. 

 

Setelah penetapan calon, KPU Tangsel akan melakukan pengundian nomor urut kepada kedua paslon yang akan bertarung di Pilkada Tangsel itu pada 23 September 2024.

 

“Tentu tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut, setelah ditetapkan akan ada pengundian nomor urut yang kita laksanakan besok tanggal 23 September 2024 di kantor KPU Tangsel pada pukul 19.00 WIB sampai selesai,” pungkasnya.(Ari) 

 

Berita Lainnya
Leave a comment