Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan terus melakukan langkah-langkah strategis agar program-program walikota-wakil walikota berjalan efektif. Salah satunya adalah dengan memperketat pengajuan kebutuhan barang milik daerah dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan belanja aset daerah tidak sekadar berdasarkan usulan, tetapi benar-benar sesuai kebutuhan dan prioritas pelayanan publik.
Pengetatan dilakukan melalui asistensi penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan pengadaan barang sebelum kebutuhan anggaran ditetapkan.
Dalam prosesnya, setiap usulan OPD akan disesuaikan dengan standar barang, standar kebutuhan, serta standar harga. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya mencegah munculnya pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil organisasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo, mengatakan asistensi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot memperbaiki tata kelola aset daerah.
“Kami ingin memastikan setiap usulan kebutuhan barang benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil perangkat daerah, bukan sekadar keinginan. Dengan perencanaan yang baik, pengelolaan aset akan semakin tertib, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya, kemarin.
Dengan penyaringan tersebut, Pemkot Tangsel berharap belanja aset dapat lebih terukur serta selaras dengan arah pembangunan daerah dan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Selain menekan potensi belanja yang tidak diperlukan, mekanisme RKBMD juga diharapkan membuat pengelolaan barang milik daerah semakin tertib sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatannya.
Senada dengannya, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kota Tangsel, Sugeng Rahadi mengatakan, asistensi tersebut bertujuan menyinkronkan perencanaan kebutuhan barang dengan perencanaan anggaran daerah tahun 2027.
“RKBMD mulai disusun pada Mei hingga Juni dan berjalan bersamaan dengan proses penyusunan anggaran. Belanja modal dalam APBD harus didasarkan pada rencana kebutuhan barang yang sudah ditelaah dan ditetapkan,” terang Sugeng.
Menurutnya, keselarasan antara kebutuhan barang dan kemampuan anggaran menjadi kunci agar proses pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memberikan pemahaman yang sama terkait implementasi sistem terbaru pengelolaan aset daerah. Sebelumnya, Pemkot Tangsel menggunakan aplikasi SIAP BMD, namun kini beralih ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Barang Milik Daerah (SIPD BMD) yang akan terintegrasi dengan SIPD RI dan diterapkan secara nasional. (adv)






