Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Cegah Perdagangan Orang, Pemkot Tangsel Punya Program Ini

Cegah Perdagangan Orang, Pemkot Tangsel Punya Program Ini

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.

 

Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang 3A, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan ini, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan edukasi masyarakat, serta mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan TPPO.

 

Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Andriani Puspita Ningrum, mengatakan kasus TPPO masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Di Balik Anak Panah Syahara, Tersimpan Asa untuk Prestasi Tangsel di PORPROV Banten 2026

 

“Provinsi Banten memiliki kerentanan terhadap TPPO karena berbatasan dengan daerah lain dan memiliki akses melalui bandara internasional. Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit, tingkat kesejahteraan masyarakat, serta minimnya pengetahuan mengenai prosedur migrasi yang aman turut meningkatkan kerentanan. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya TPPO,” ujarnya.

Dalam paparannya, Andriani menjelaskan bahwa identifikasi TPPO mengacu pada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Khusus untuk korban anak, unsur cara tidak harus dibuktikan apabila unsur proses dan tujuan telah terpenuhi.

 

Untuk memperkuat pencegahan, pemerintah daerah didorong memetakan wilayah dan kelompok yang rentan menjadi korban, memperluas sosialisasi hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan sekolah, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi.

Jembatan Merpati Raya Direkonstruksi, Jalan Ditutup hingga Desember 2026

Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, dan tenaga kesehatan juga diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO.

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangerang Selatan, Irma Safitri, menyampaikan bahwa wilayah Tangsel pernah menjadi tempat transit korban TPPO yang berasal dari luar daerah.

 

Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada pengurus RT dan RW untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi di lingkungan masing-masing.

Ancaman Kebakaran Sudah Dimitigasi, Api di Pinggir Landfill TPA Cipeucang Cepat Dipadamkan

 

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali potensi kerawanan dan melaporkan indikasi perdagangan orang kepada pihak berwenang.

 

 

Selain pencegahan, penanganan korban juga perlu dilakukan secara menyeluruh melalui rehabilitasi medis dan sosial, pemulihan psikologis, reintegrasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi. Upaya ini penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan di masyarakat tanpa menghadapi stigma maupun diskriminasi.

 

Pemkot Tangsel juga akan menyusun kembali Rencana Aksi Daerah (RAD) TPPO untuk periode 2027 dan seterusnya, setelah rencana aksi sebelumnya berlaku pada 2022–2026. Penyusunan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan program pencegahan dan penanganan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan daerah. (adv)

×
×