RESPUBLIKA.ID – Pengembang kawasan Bintaro, PT Jaya Real Property (JRP) mengakui adanya perubahan aliran Kali Ciputat yang kini menjadi mal Bintaro XChange.
Perubahan aliran Kali itu diklaim sebagai bagian dari penataan kawasan agar lebih produktif dan telah dilakukan berdasarkan kajian serta arahan kementerian terkait.
Manajer Perencanaan PT JRP, Virona Pinem menuturkan bahwa proses penataan tersebut telah melalui tahapan panjang dan memiliki dasar perizinan dari pemerintah pusat.
“Jadi dulu itu prosesnya sudah cukup lama dari kabupaten dan diarahkan, sudah diproses ini. Jadi sekarang sudah ada, izinnya sudah ada cukup lama. Jadi, bukan perubahan aliran sebenarnya, ini penataan istilahnya. Jadi bukan perubahan. Persepsinya yang kadang-kadang mungkin memang karena belum tahu. Kementerian juga pasti akan mempelajari pastinya,” kata Virona usai Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Raperda RTRW DPRD Tangsel, Rabu 22 April 2026.
Dia juga membantah soal adanya alih fungsi dan juga perubahan aliran yang dianggap menjadi penyebab banjir di wilayah Pondok Aren.
“Enggak, enggak ada alih fungsi. Dan kalau dibilang itu menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah, itu tentu tidak. Mestinya ahli-ahli dari PU sudah melakukan itu (kajian) dan firm (setuju),” ucapnya.
Sedangkan, terkait status lahan yang merupakan bagian dari aset negara, Virona menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Iya, itu sudah ikuti aturan semua. Ada putusan menterinya. Dan di situ pertimbangannya banyak, undang-undang, peraturan presiden, semua dituliskan di situ. Kalau aset negara itu tidak bisa dibeli,” ujarnya.
“Jadi tentunya negara sebagai pemangku kebijakan pasti akan berkoordinasi dengan masyarakat bagaimana supaya kawasan ini menjadi lebih baik dan lebih produktif,” tambahnya.
Sementara, Ketua Pansus Raperda RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi, menyebut terdapat perbedaan pandangan antara pihak pengembang dan hasil penelusuran DPRD terkait perubahan aliran sungai.
Pihak pengembang, kata Syawqi, mengaku telah memiliki kajian dan juga persetujuan dari pemerintah pusat.
“Mengenai Bintaro, kita ada beberapa argumentasi perbedaan. Pertama mengenai perubahan aliran sungai yang benar-benar terjadi di lapangan. Tadi mereka (pengembang) merasa memiliki kajian dan juga persetujuan dari PUPR Pusat. Kita nanti juga akan coba dalami lagi terkait surat mereka ini,” kata Syawqi.
Saat ini, kata Syawqi, pihaknya masih menunggu dokumen tambahan dari pihak pengembang, termasuk terkait sertifikasi aset negara berupa aliran sungai, yang nantinya akan diperiksa ke pemerintah pusat.
“Ada data susulan yang akan mereka serahkan ke kita hari ini karena tadi katanya masih koordinasi dengan pimpinannya. Ada beberapa surat yang kita minta di Pansus yaitu masalah sertifikasi atas Barang Milik Negara (BMN) sungai tersebut. Karena mereka harusnya serah terima ke SDA PUPR, ada kewajibannya di situ, tapi secara dokumen di tangan belum kita pegang. Kita mau coba cek dan komparasi lagi ke PUPR Pusat mengenai ini,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga akan menelusuri kembali aspek historis perubahan aliran sungai yang diduga terjadi sejak 2011, saat regulasi RTRW daerah belum terbentuk secara kuat.
“Kita juga perlu tahu historisnya, karena kejadian ini tahun 2011 saat kita belum memiliki regulasi tentang RTRW. Saat itu terjadi perubahan alur sungai. Kita telaah lagi kenapa historisnya seperti itu, kenapa diperbolehkan, dan membangun atas dasar apa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus Raperda RTRW) DPRD Kota Tangsel menemukan perubahan aliran Kali di kawasan perumahan Bintaro.
Aliran Kali di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren itu hilang dan berubah menjadi mal Bintaro XChange.







