RESPUBLIKA.ID – Seorang pencuri bernama Bayu Sutrisno alias Buluk (33) dibekuk Satuan Reserse Polsek Cisauk, Polres Tangsel.
Penangkapan Buluk dilakukan setelah buron hampir 3 bulan usai melakukan aksi pencurian laptop di SMAN 2 Tangsel pada 20 April 2026 lalu.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat pada 24 April 2026, terkait hilangnya enam unit laptop milik sekolah.
“Saat itu petugas kebersihan sekolah melaporkan kepada pihak sekolah bahwa laptop yang tersimpan di ruang kelas XII-9 dan XII-10 telah raib. Anehnya, tidak ditemukan kerusakan pada pintu ruang kelas,” kata Dhady dalam keterangannya ditulis, Jumat (10/7/2026).
Kemudian pihak sekolah memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat seorang pria yang mengenakan jaket gelap, celana panjang, dan topi masuk ke dalam kelas melalui jendela yang tidak terkunci pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pelaku kemudian membawa kabur sejumlah laptop dari ruang kelas tersebut,” ungkapnya.
Dhady menuturkan, berbekal rekaman CCTV tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku, pada Selasa 7 Juli 2026.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, tim opsnal Polsek Cisauk berhasil menangkap Buluk di kawasan Jalan Utama Karya, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel,” tuturnya.
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri enam unit laptop seorang diri. Ia mengaku memanjat tembok belakang sekolah, kemudian mencari ruang kelas yang jendelanya tidak terkunci untuk masuk dan mengambil laptop yang berada di dalamnya.
Selain itu, kata Dhady, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa data inventaris sekolah dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Polsek Cisauk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya.



Komentar