Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Kecam Kedatangan Rombongan UIN, Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Aset Madrasah Pembangunan Bukan Milik Kemenag

Kecam Kedatangan Rombongan UIN, Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Aset Madrasah Pembangunan Bukan Milik Kemenag

img 20260604 201710 (1)
Kecam Kedatangan Rombongan UIN, Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Aset Madrasah Pembangunan Bukan Milik Kemenag Foto: Ketua dan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah

RESPUBLIKA.ID – Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa menegaskan bahwa aset Madrasah Pembangunan yang dinaunginya bukan milik Kementerian Agama (Kemenag).

Kata Ilham, aset sekolah yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangsel
diperoleh dari wakaf dan pembelian yang dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan dana negara.

“Ini bukan aset Kementerian. Tanah ini milik kami yang kami usahakan sendiri, sebagian berasal dari wakaf, sebagian kami beli. Semuanya jelas dan tidak ada sangkut pautnya dengan uang negara,” kata Ilham, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, sengketa terkait aset pendidikan yang saat ini terjadi dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang dinilai sepihak dan mengganggu aktivitas belajar mengajar.

Ilham mengatakan, proses hukum terkait perkara tersebut telah berjalan cukup lama dan saat ini masih berlanjut di berbagai lembaga, termasuk Pengadilan Negeri Depok yang dijadwalkan mulai menyidangkan perkara tersebut pada Juni 2026.

Sengketa Aset Memanas, Madrasah Pembangunan Pamulang Ricuh

Selain itu, sejumlah langkah hukum juga telah ditempuh untuk menguji legalitas berbagai tindakan yang dinilai merugikan pihak Yayasan, termasuk mengajukan keberatan kepada notaris, Kementerian Hukum dan HAM, inspektorat, serta pengadilan.

“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan masih berada pada koridor yang benar. Karena itu, seluruh upaya yang kami tempuh dilakukan melalui jalur hukum untuk mencari kejelasan dan kebenaran,” katanya.

Ilham pun menyesalkan kedatangan rombongan sekira 50 orang ke lingkungan sekolah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia menilai langkah tersebut tidak mencerminkan cara yang baik dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang masih dalam proses hukum.

“Kalau tanah yang bersih, jangan dikotori. Jika ingin datang dengan baik-baik, seharusnya berkirim surat terlebih dahulu kepada kami. Jangan serta-merta membawa sekitar 50 orang datang ke sini. Sebagian besar yang dibawa adalah pegawai,” ucapnya.

“Artinya, mereka sengaja membawa seluruh pasukannya. Bukan hanya pimpinan, tetapi juga para pegawai yang diajak atau dilibatkan dalam tindakan yang menurut kami tidak benar,” tegasnya.

Jelang Waisak, Gosok Kunphen Buddhis Nusantara Salurkan Bantuan ke Shelter Kucing Terlantar

Sementara itu, Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani, menyayangkan adanya aktivitas yang dinilai dapat mengganggu proses pendidikan, terutama karena lokasi yang terdampak merupakan lingkungan taman kanak-kanak dan sekolah dasar.

“Anak-anak yang sedang belajar seharusnya tidak terganggu oleh aktivitas pihak luar. Apalagi saat ini mereka sedang menjalani proses pendidikan dan ujian,” ujarnya.

Andi menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai status yayasan maupun aset seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebab menurutnya, tindakan yang bersifat intimidatif tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan peserta didik dan proses belajar mengajar.

“UIN adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh negara, namun ternyata tidak menghargai lembaga pendidikan yang dibiayai oleh masyarakat secara bersama-sama,” tegasnya.

Pastikan Hewan Kurban Steril, Pemkot Terjunkan Ratusan Dokter

Andi menuturkan, saat ini seluruh proses hukum terkait polemik aset masih berjalan di berbagai institusi, mulai dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri, hingga kepolisian.

Oleh sebab itu, Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan penyelesaian secara beradab dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami melalui jalur hukum demi memastikan proses pendidikan berjalan sebagaimana mestinya tanpa gangguan dari pihak mana pun,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kericuhan terjadi di Madrasah Pembangunan, Pamulang, Kota Tangsel, Kamis 4 Juni 2026.

Aksi saling dorong gerbang sekolah juga tak terelakan, saat rombongan pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memaksa masuk, tetapi ditahan pihak keamanan sekolah.

Selain keamanan sekolah, di lokasi juga nampak pihak Kepolisian dan TNI turut serta mengamankan lokasi.

Berdasarkan informasi, kericuhan itu terjadi karena sengketa aset antara UIN Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah yang menaungi Madrasah Pembangunan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×