RESPUBLIKA.ID – Satpol PP Kota Tangsel akan memanggil pemilik Swash Padel Club.
Pemanggilan itu dilakukan karena lapangan padel berlokasi di kawasan BSD, Jalan Grand Boulevard, Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel itu tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita telah melakukan penyegelan, namun pihak mereka masih beroperasi, sehingga kita akan melakukan panggilan kepada pemilik padel tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, Selasa (7/7/2026).
Terkait belum terbitnya PBG lapangan padel tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Muhamad Hafiz. Kata dia izin pembangunan Swash Padel masih dalam proses.
“Swash Padel belum punya PBG, masih dalam proses pengurusan,” singkat Hafiz.
Sebelumnya diberitakan, Lapangan Swash Padel Club disegel Satpol PP Kota Tangsel, Jumat 26 Juni 2026.
Lapangan padel berlokasi di kawasan BSD, Jalan Grand Boulevard, Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel itu diduga
melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.
Satpol PP tiba di lokasi Swash Padel Club sekira pukul 15.05 WIB, mengerahkan dua unit mobil patroli. Setibanya di lokasi, Petugas mendapati aktivitas operasional club olahraga tersebut sudah dibuka untuk umum (grand opening), meskipun dokumen perizinannya belum lengkap. Di lokasi itu juga nampak berjajar karangan bunga ucapan selamat.



Komentar