RESPUBLIKA.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Tangerang memperkenalkan inovasi pelayanan ‘Pita BETA’ kepada perusahaan pengguna jasa.
Inovasi tersebut diciptakan untuk mengatur jadwal kedatangan pengguna jasa dalam proses pengambilan pita cukai.
Sosialisasi inovasi layanan itu digelar di Aula KPPBC TMP A Tangerang, pada Rabu 7 Oktober 2026, dipimpin oleh Kepala KPPBC Chotibul Umam, dilanjutkan sesi pemaparan latar belakang, manfaat, serta mekanisme penggunaan Pita BETA, oleh para Narasumber.
Kemudian, para peserta juga mengikuti simulasi penggunaan dan sesi tanya jawab untuk memahami tahapan pelayanan serta persiapan yang diperlukan sebelum mengambil pita cukai.
Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Tangerang, Adika Crysparingga Haryono mengatakan, layanan Pita BETA ditujukan terutama kepada perusahaan pengguna pita cukai, khususnya perusahaan Hasil Tembakau (HT/REL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Inovasi tersebut, kata dia, dihadirkan untuk mengurangi penumpukan pengguna jasa yang datang pada waktu bersamaan. Sehingga, proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan efektif.
“Melalui inovasi Pita BETA ini, pengguna jasa dapat mengatur waktu kedatangan sehingga proses pengambilan pita cukai dapat berlangsung lebih terjadwal,” kata Adika
Untuk memperluas penyebaran informasi, Adika menuturkan, KPPBC TMP A Tangerang juga menyediakan informasi Pita BETA melalui saluran komunikasi resminya.
Dalam kanal resminya itu, tercantum materi berupa infografis dan panduan yang diharapkan dapat membantu pihak-pihak atau pengguna jasa yang membutuhkan pita cukai melalui mekanisme Pita BETA.
Melalui inovasi Pita BETA, Bea Cukai Tangerang berharap pelayanan pengambilan pita cukai menjadi lebih terjadwal, tertib, dan nyaman bagi perusahaan pengguna jasa.






