Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Pembangunan Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip Tangsel Disidik Kejati Banten

Pembangunan Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip Tangsel Disidik Kejati Banten

images (40)

RESPUBLIKA.ID – Pembangunan Puskesmas dan Depo Arsip Kota Tangsel menjadi objek perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

 

Dua proyek itupun saat ini sedang dalam proses penyidikan, setelah dikeluarkannya Surat Perintah (Sprint) bernomor 230/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 dan 231/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, lantaran diduga adanya praktek korupsi.

 

“Setelah ekspose gelar perkara, akhirnya ditingkatkan masuk penyidikan. Tim penyidik telah mengumpulkan sebanyak 11 data dokumen atau bukti-bukti,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejati Banten, ditulis Senin (21/3/2022).

Kecam Kedatangan Rombongan UIN, Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Aset Madrasah Pembangunan Bukan Milik Kemenag

 

Dugaan praktek korupsi yang dilakukan pada pembangunan Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip itu, kata Leonard, adalah adanya kongkalikong atau persekongkolan antara pihak Badan  Layanan Pengadaan (BLP) tim Pokja 1 dan 2 Kota Tangsel dengan perusahaan pemenang tender.

 

“Modus yang dilakukan dengan cara tim Pokja 1 dan Pokja 2 lelang atau tender pada BLP Kota Tangsel sengaja meluluskan penawaran perusahaan atau calon penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

 

Sengketa Aset Memanas, Madrasah Pembangunan Pamulang Ricuh

Dari persekongkolan itu, kata Leonard, berakibat pada persaingan tidak sehat sehingga melanggar prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

 

Pembangunan dua bangunan tersebut, kata dia, dalam ranah Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangsel, yang dilaksanakan pada tahun 2021, dengan masing-masing anggaran Rp5,9 miliar untuk proyek tahap 2 Puskesmas dan Rp5,3 miliar untuk Depo Arsip. 

 

Kemudian, tender proyek gedung Puskesmas dan Depo Arsip itu dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni PT. Karya Prakarsa Utama beralamat di Jalan Danau Kelapa Dua III, Kabupaten Tangerang.

Jelang Waisak, Gosok Kunphen Buddhis Nusantara Salurkan Bantuan ke Shelter Kucing Terlantar

 

“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan tim penyelidik, telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(Ari).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×