Jakarta – Bekas Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah mengakui menerima aliran uang Rp 970 juta dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam persidangan perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP). “Saya terima uang dari Pak Nazaruddin ketika menjabat Ketua Fraksi,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2017.
Uang itu, kata Jafar, digunakan untuk biaya operasional Ketua Fraksi Demokrat. Ia tidak mengetahui uang itu termasuk dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Ia menjelaskan, uang itu di antaranya digunakan untuk kunjungan saat gempa bumi di Mentawai dan pembinaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Misalnya kunjungan ke konstituen, (saya) memberikan materi. Atau ada bencana, saya berkunjung,” ujarnya.
Jaksa menanyakan mobil land Cruiser yang dibeli Jafar. Ia membenarkan telah membeli mobil itu. Menurutnya, mobil itu dibeli dari hasil penjualan mobil Land Cruiser-nya yang lama ditambah uang yang ia miliki. “Harganya sekitar Rp 300 jutaan,” ucapnya di persidangan perkara korupsi e-KTP.(tempo)