KARAWANG – Delapan orang korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan di Desa Walahar, Kecamatan Klari, tahun 2015 silam, mengaku rugi materi dan Immateri sebesar 8 Milyar Rupiah.
Pengacara delapan korban salah tangkap, Aneng Winengsih mengatakan, untuk materi, kliennya mengaku rugi karena sudah keluar uang banyak salah satunya untuk sewa pengacara. Selain itu, ada biaya lain baik ketika korban ditahan di Mapolsek Klari, sampai ditahan di Lapas Kelas II A Karawang.
“Kalau kerugian Immateri, ada korban yang putus sekolah, dihujat, bahkan dicap jelek karena dituduh telah membunuh meskipun akhirnya tidak terbukti,” ujar Aneng, sebagaimana di lansir RMOLJabar, Kamis (12/10).
Untuk itu, kata Aneng, kliennya melakukan permohonan menuntut ganti kerugian materi dan immateri kepada para tergugat dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan dalam kasus tersebut sebesar Rp8 Miliar.
Hal tersebut diakui oleh salah satu orang tua korban salah tangkap saat menjadi saksi di persidangan. Laki-laki itu mengatakan, untuk materi dia bersama korban lain sudah mengeluarkan uang banyak baik untuk biaya makan, transportasi, maupun untuk biaya yang dipinta oleh oknum narapidana di Lapas Karawang.
“Untuk biaya kamar di lapas saja harus bayar Rp3,5 Juta, belum uang perminggunya. Kalau gak dikasih anak saya disiksa di dalam lapas,” ungkap orang tua ini, di depan Majlis Hakim, saat sidang gugatan yang menghadirkan beberapa saksi.
Selain materi, kerugian lainnya, kata dia, ada perubahan sikap drastis pada diri anaknya tersebut. Anaknya menjadi sering marah tanpa sebab paska keluar dari dalam tahanan setelah tidak terbukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Saya sudah Konsul dan berobat ke psikolog di Rumah Sakit Islam Karawang,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi dari pihak Kepolisian Resor Karawang. Pengacara dari kepolisian yang saat itu hadir di persidangan enggan berkomentar saat ditanya oleh wartawan. (Adw)