Untuk Kepentingan Umum

Postingan di Facebook, Syarifudin Dikeroyok

KABUPATEN TANGERANG– Seorang pengangguran berinisial W alias Belo (19) diciduk jajaran Reskrim Polsek Mauk. Ia merupakan salah satu terduga pelaku pengeroyokan terhadap Syarifudin (20), di Kampung Kebon Baru, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (15/10).

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro menyebutkan, pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB itu, dipicu oleh persoalan di facebook. Syarifudin disebut-sebut telah memposting kata-kata yang menurut W tidak etis.

“Peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman di facebook, ada kata-kata di postingan korban (Syarifudin) yang membuat pelaku (W) tersinggung,” ujar Teguh kepada Tangerang Ekspres saat dikonfirmasi, Senin (16/10).

Atas dasar postingan itu, lanjut dia, pelaku bersama tiga lainnya datang ke Kampung Kebon Baru dengan mengedarai sepeda motor. Keempat pemuda tersebut hendak menemui Syarifudin. Ketika tiba di lokasi, korban sedang duduk santai bersama temannya di sebuah bale. Tiba-tiba salah satu pelaku memanggil Syarifudin dan langsung melakukan pemukulan, kemudian dikeroyok.

Melihat kejadian itu, teman-teman Syarifudin ingin membantu. Namun teman Syarifudin yang juga berjumlah tiga orang itu justru tumbang, sebab para pelaku membawa senjata tajam jenis samurai. Kelompok Syarifudin pun menderita sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam. Ada yang luka di kepala, dagu, tangan, siku, dan punggung. Atas peristiwa nahas itu, Syarifudin dan teman-temannya dilarikan ke Puskesmas Mauk untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi yang mendengar kejadian tersebut, langsung mendatangi lokasi. W berhasil ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara, sementara tiga lainnya berhasil melarikan diri. Teguh mengatakan, kasus itu masih dalam proses pengembangan, sedangkan pelaku masih diperiksa secara intensif. Selain W, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 6193 GTB, dua bilah samurai beserta sarung, kartu tanda penduduk milik W, dan dua potong pakaian korban.

“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu terduga pelaku lainnya. Tersangka W dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mauk, kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ucap Teguh.

Atas perbuatannya, W dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mg-3)

Berita Lainnya
Leave a comment