Untuk Kepentingan Umum

Asyik, Dana Parpol Sebentar Lagi Naik

SERPONG- Pemkot Tangsel kini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) soal kenaikan dana bantuan parpol.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, ada beberapa pembahasan dalam perda ini. Salah satunya tentang kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik.

“Yang pasti memang (akan) mengalami kenaikan. Anggarannya di hibah. Bentuknya soal bantuan keuangan yang mengalami peningkatan per suaranya. Nanti sekian rupiah di kali per suara,” katanya, seusai  rapat Lintas Sektoral bersama pimpinan Parpol dan penyelenggara pemilu Tangsel di Hotel Aviary, Bintaro , Kamis (26/10/2017)

Sementara Kepala Kesbangpol Tangsel Azhar Syamun menjelaskan, kenaikan bantuan dana parpol dianggarkan dalam APBD 2018. Saat ini bantuan parpol Rp678 persuara. Sedang untuk tahun depan, angkanya belum keluar karena masih menunggu disahkan perda.

Bantuan dana parpol diberikan sesuai dengan perolehan suara yang diraih partai politik saat pileg 2014. Misal partai X memperoleh 50 ribu suara, maka dikalikan Rp678 per suaranya.

Namun, perhitungan tersebut akan berubah. Tergantung hasil perolehan suara dalam pileg 2019. Bisa saja partai yang saat ini memperoleh dana Rp10 Juta, jika melihat hasil perhitungan pemilu 2019 justru akan mengalami penurunan. Pun sebaliknya jika suaranya naik, dana yang diperoleh akan bertambah. (yy/firda)

 

Berita Lainnya
Leave a comment