Untuk Kepentingan Umum

Kesepian, IRT Malah Konsumsi Sabu

TIGARAKSA- TS alias Titin (35), hanya tertunduk lesu saat ditampilkan ketika ungkap kasus di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (30/10/2017). Perempuan berambut sebahu tersebut sesekali menyeka dahinya yang bercucuran keringat. Ia berdampingan dengan Ro alias Rosa (24) yang berperawakan lebih tinggi dengan rambut panjang. Keduanya adalah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua warga Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang tersebut diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dilakukan penggerebekan kontrakannya, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Tangerang Iptu Ucu Nuryandi mengatakan, target sebenarnya adalah Rosa. Namun saat ditangkap, Rosa bersama perempuan lain bernama Titin.

“Saat kami lakukan penggerebakan, tersangka Titin ada di kamar Rosa. Saat kami perhatikan, ia juga diduga sebagai pengguna narkoba,” ujarnya, Selasa (31/10/2017).

Awalnya ibu rumah tangga beranak satu tersebut mengelak, namun saat petugas memerika kamar kontrakannya yang bersebelahan dengan kamar Rosa, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus pelastik bening. Petugas juga menemukan benda serupa yang diduga sabu-sabu di dalam kamar Rosa.

“Keduanya diduga menjadi pemakai aktif narkoba jenis sabu. Kemudian kami amankan ke Mapolresta Tangerang,” tambahnya.

Tersangka pun, kata Ucu akhirnya mengakui sudah setahun terakhir menjadi pengguna aktif. Penyebabnya karena bergaul dengan tetangga kontrakannya yang statusnya pemakai aktif sabu. Lantaran  pergaulan tersebut, ia terpapar pengaruh buruk.

“Sementara suaminya jarang pulang, sehingga tidak bisa mengontrol pergaulan istrinya,” jelasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar,” tukasnya. (rr/firda)

 

Berita Lainnya
Leave a comment