Disidak Dewan, Tempat Penyimpanan Gas Kosong Melompong
PINANG-Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penyimpanan tabung gas di Gang Ambon, Kelurahan Nerogtok, Kecamatan Pinang, Selasa (14/11/17).
Baca juga
Sidak dipimpin ketua Komisi I DPRD Agus Setiawan dan tiga anggotanya Baihaki, Minarto dan Ella Silvia. Rombongan wakil rakyat yang didampingi Lurah Nerogtok Hidayat beserta puluhan anggota trantib kecamatan pinang, tiba di lokasi sekira pukul 14.30 WIB.
Namun sayangnya, di lokasi tidak ditemukan aktivitas pengoplosan gas seperti dugaan sebelumnya. Bahkan tak satupun tabung gas ditemukan di lokasi.
Meski demikian ditemukan sejumlah benda yang menguatkan jika lokasi berupa lahan kosong yang sekelilingnya dipagar beton itu memang digunakan untuk penimbunan tabung gas.
Benda-benda yang ditemukan diantaranya karet regulator, plastik segel pembungkus kepala tabung gas dan selang infus gas. Bahkan di plastik segel tersebut tertera delapan nama perusahaaan yang disinyalir sebagai distributor gas tiga kilo.
Sempat terjadi adu mulut saat anggota Komisi I Minarto meminta salah satu penanggung jawab lokasi penimbunan bernama Frengky, untuk dimintai keterangan seputar aktivitas di lokasi tersebut.
Frengki menuduh Minarto menyekik lehernya saat akan dipertemukan dengan Agus Setiawan. “Jangan cekik saya dong pak. Jangan pakai cara seperti ini. Abang saya juga anggota dewan, DPR RI,” tukas Frengky. Tak ayal Minarto pun berang dengan tudingan pria yang mengaku asal Lampung tersebut.
“Siapa yang nyekik kamu. Saya baik-baik ngajak kamu nemuin ketua komisi,” tegas Minarto dengan nada tinggi. Namun ketegangan keduanya berangsur mereda.
Dihadapan para wakil rakyat, Frengki mengakui jika sebelumnya lokasi tersebut dijadikan tempat penimbunan tabung gas sementara. Namun, sejak dua pekan lalu aktivitas di lokasi tersebut dihentikan lantaran pihaknya belum mengantongi dokumen perizinan.
“Sudah dua minggu ini nggak operasi lagi pak. Karena kami sedang mengurus izinnya dulu,” kata Frengky. Ia pun menjamin bahwa perusahaannya sudah memiliki legalitas sebagai distrobutor resmi dan telah menyewa lahan tersebut untuk usaha.
Sementara Agus Setiawan merekomendasikan kepada pihak Satpol PP dan aparat kelurahan untuk menutup lokasi tersebut sebelum mengantongi dokumen perizinan. Bahkan Agus juga meminta pihak penanggungjawab untuk menyerahkan bukti kelengkapan dokumen perusahaan ke kantor DPRD dalam waktu dekat ini.
“Sikap kami tegas. Tidak boleh lagi ada aktivitas di lokasi ini sebelum legalitasnya jelas. Saya juga minta mereka menyerahkan dokumen perusahaannya secara resmi ke dewan,” tukasnya. (putra)