SERPONG- Pengelola Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong, PT Bintaro Serpong Damai yang merupakan anak usaha PT Margautama Nusantara (MUN) secara resmi akan memberlakukan tarif baru ruas jalan tol tersebut per hari Jumat, 8 Desember 2017 mendatang.
Keputusan penyesuaian tarif baru tol tersebut menyusul diterbitkannya keputusan Menteri PUPR nomor 972/KPTS/M/2017 tentang “Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Serpong”. Selain itu juga didasari adanya penilaian atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Dirut PT Bintaro Serpong Damai Purwoto mengungkapkan, penyesuaian tarif ruas jalan tol yang sudah beroperasi sejak tahun 1999 ini juga sesuai dengan angka inflasi selama dua tahun terakhir yang sebesar 6,44%. Terakhir penyesuaian tarif tol dilakukan pada 1 November 2015 silam.
“Ini penyesuaian tarif yang ke sembilan kali nya setelah jalan tol tersebut resmi dioperasikan,” terang Purwoto, Rabu (6/12/2017) saat acara sosialiasai penyesuaian tarif tol Pondok Aren-Serpong kepada media di Gedung Intermark, BSD Tangsel. (yy/firda)
Berikut kenaikan tarif tol Ruas Pondok Aren-Serpong untuk masing-masing golongan kendaraan :
Golongan 1 : Rp 6000 menjadi Rp 6500
Golongan 2 : Rp 11000 menjadi Rp 11500
Golongan 3 : Rp 13000 menjadi Rp 14000
Golongan 4 : Rp 16500 menjadi Rp 17500
Golongan 5 : Rp 19500 menjadi Rp 21000