Untuk Kepentingan Umum

Pemkot Sekarang Galak, Pengembang Mau Dilaporkan ke Kejaksaan

Pembangunan Perumahan Royal Arum di Taman Royal 2, Kecamatan Cipondoh dinilai melanggar aturan. Pemkot Tangerang mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan, jika memang dalam proses pembangunan perumahan elit tersebut banyak yang dilanggar.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang Dafyar Eliyadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengecekan di lapangan. Jika nantinya ditemukan indikasi yang menyimpang, ia tidak segan melaporkannya ke Kejaksaan.

Dafyar mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung.

“Nanti pihak pengembang akan kita panggil untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Jika memang ditemukan banyaknya pelanggaran kita akan sampaikan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” katanya.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek proses perizinan Royal Arum.

“Berdasarkan keterangan dari DPMPTSP (Perizinan,red), pengembang sudah mengajukan proses perizinan. Namun tidak bisa diproses karena belum ada perubahan site plane. Perubahan diperlukan karena lahan tersebut awalnya adalah kolam renang, dan kewenangan untuk memberikan izin perubahan site plane ini ada di perizinan,” kata Dafyar.

Meskipun telah mengajukan proses perizinan, pengembang seharusnya tidak melakukan aktifitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Harusnya sesuai ketentuan mereka selesaikan dulu proses perizinan, baru boleh membangun. Kalau memang prosedur itu dilanggar, maka akan ada sanksi, dan kalau memang banyak masalah maka kita akan laporkan ke Kejaksaan,” katanya.

Ada beberapa persoalan di perumahan Taman Royal 2, diantaranya mengenai lahan fasos fasum yang hingga kini belum diselesaikan oleh pengembang.

“Informasinya pengembang menyediakan lahan di belakang perumahan seluas 1,1 hektar dan sudah diserahkan ke Pemkot, namun pada masa Walikota Tangerang yang sebelumnya (Wahidin Halim,red) belum dituntaskan persyaratannya, yaitu belum melampirkan surat pelepasan hak (SPH) dari pengembang ke Pemkot Tangerang,” katanya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang didapat dari petugas di DPMPTSP Kota Tangerang, diketahui bahwa pengembang sudah mengajukan proses perizinan, namun pihak pengembang diwajibkan membuat perubahan site plane mengingat awalnya lokasi tersebut adalah fasilitas kolam renang.

“Perubahan site plane ini perlu dicantumkan, untuk memastikan apakah lahan tersebut bukan lahan fasos fasum, namun sampai sejauh ini pihak pengembang belum memenuhi persyaratan tersebut,” ujar petugas yang enggan disebutkan namanya. (kung/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment