TANGERANG – Kisruh Pasar Induk Tanah Tinggi akhirnya menemui titik terang. Itu setelah pengelola pasar dan pedagang melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Kota Tangerang, akhir pekan lalu.
Hearing di hadiri oleh Komisi III DPRD Kota Tangerang, 35 perwakilan pedagang, termasuk juga Hartono selaku Direktur utama pada PT. Selarasgriya Adigunatama.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin Liking mengatakan, kisruh yang terjadi antara pedagang dan pengelola pasar disebabkan adanya miskomunikasi antara pengelola dan pedagang di pasar. Pihak pengelola melalui Hartono, kata Liking, berjanji akan memperbaiki manajemen.
“Yang terjadi kemarin hanya ada semacam miskomunikasi antara pihak pengelola dengan pedagang dalam sosialisasi terkait kebijakan yang telah di lakukan. Sedangkan, untuk permasalahan sewa menyewa pasar 2021-2026 tidak dibahas dalam hearing yang dilakukan pada Jumat (15/12/2017) kemarin,” ujar Solihin.
Solihin menuturkan, dalam hearing itu pengelola juga menyampaikan bahwa bagi pihak pedagang yang tidak melanjutkan kontrak di tahun 2021-2026 masih bisa berdagang. Itu sepanjang mereka memenuhi kewajibannya itu tidak akan diusir oleh pihak pengelola seperti isu yang telah beredar.
“Sepanjang para pedagang dapat memenuhi kewajibannya hal itu tidak dilakukan oleh pihak pengelola. Dan pihak pengelola menjamin hal itu, kalaupun nanti kedepannya terjadi kembali polemik di antara keduanya, pihak kepolisian yang akan menangani, ” tandasnya.
Sementara Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang (PITT), Luster P Siregar membenarkan, bahwa mediasi yang sudah dilakukan oleh pihak pedagang dan pengelola telah menemui kesepakatan. Seluruh kesepakatan dilakukan secara tertulis dengan tandatangan kedua belah pihak.
“Antara pedagang dan pengelola akan bekerjasama dengan baik sebagai mitra. Masalah kontrak 2021-2026 itu terserah kepada pedagang, artinya tidak perlu dibicarakan sekarang karena lahan untuk pengganti pasar itu tidak ada,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan mengenai Rp100 rupiah per kilogram bagi setiap barang dagangan yang masuk ke pasar telah dibatalkan. Hal itu dianggap memberatkan para pedagang termasuk pedagang kecil.
“Kebijakan yang Rp100 itu dibatalkan. Semua polemik sudah selesai juga, pedagang bisa berdagang seperti biasanya, ga ada intimidasi lagi, dari pihak pengelola sudah menjamin termasuk juga tidak ada lagi penyegelan lapak pedagang,” imbuh Luster. (putra/firda)