Untuk Kepentingan Umum

Bikin Petasan Terancam Disel 20 Tahun

Tiga hari berturut-turut sejak 25-28 Desember 2017, Polres Tangsel melakukan razia terhadap barang-barang berbahaya. Hasilnya diamankan lima orang pelaku beserta barang bukti ratusan ribu petasan siap edar beserta puluhan kilogram bahan baku pembuatan petasan lainnya.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menerangkan dari hasil operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 120.000 butir petasan,10 kg potasium dan 10 kg belerang.

” Dari hasil operasi ini diharapkan masyarakat tidak lagi membuat petasan atau mercon ini,karena akan kita kenakan UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutur Kapolres.

Barang bukti sebanyak tersebut, menurut Kapolres paling banyak diamankan dari wilayah Polsek Pagedangan, Tangerang. Di mana wilayah tersebut selama ini memang dikenal sebagai sentra pembuatan petasan ataupun kembang api rumahan.

Barang bukti tersebut pun akhirnya dimusnahkan dengan cara disiram dengan air dan kemudian diurug menggunakan tanah di halaman belakang kantor Mapolres Tangsel. (yy/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment