Untuk Kepentingan Umum

Kajari Cuek Soal Dugaan Jual Beli Pasal

Tangerang – Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, dituding telah melakukan dugaan jual beli pasal oleh Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI) Banten. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edyward Kaban menanggapi santai.

Diberitakan sebelumnya, ada oknum Kejaksaan Negeri Tangerang diduga telah melakukan jual beli pasal terhadap salah satu tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tak hanya itu, dugaan jual beli pasal tersebut, juga terjadi pada kasus kepemilikan ribuan narkoba jenis happy five.

Di mana, dalam tuntutan kasus pidana itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang hanya menuntut Ja’far Shodig terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tuntutan 7 bulan dan divonis hanya 5 bulan.

Sementara, pada penanganan kasus kepemilikan ribuan butir narkoba jenis Happy Five yang melibatkan putra sulung Jeremy Thomas. Jaksa Penuntut Umum menuntut enam bulan penjara. Sedangkan Majelis hakim Pengadilan Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Axel tersebut dua bulan kurungan penjara.

“Saya enggak ada tanggapan soal dugaan itu, gini aja masyarakatnya siapa yang menduga kami jual beli pasal,” ujar Edward Kaban saat ditemui Respublika.id, usai menghadiri lounching aplikasi di Pemkot Tangerang beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kalau memang keberatan silakan saja laporkan ke Kejati Banten.

“Kalau memang dia (LPHI-red) silahkan laporkan saja,” singkatnya. (man/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment