Untuk Kepentingan Umum

Kasian, Udah Susah Puluhan Warga Rumahnya Dirobohkan Satpol PP

Sebanyak 16 kepala keluarga yang menempati bangunan liar semi permanen di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (17/1/2018).

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, pada tiga bulan terakhir sudah diberikan surat peringatan.

Dan tepat pada hari ini merupakan toleransi waktu terakhir yang diberikan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kepada penempat bangunan liar.

“SP secara prosedur sudah dilalui, SP 1,2,3 dan sudah dikasih toleransi waktu juga. Ini murni bangunan liar, karena tanah ini punya pemda. Mau dikenakan untuk kepentingan pemerintah,” kata dia.

Setelah bangunan tersebut diratakan, menurut Ghufron nantinya akan dibangun gedung panti sosial yang berkenaan dengan kantor dinas sosial kota Tangerang.

“Rencananya nanti akan dibangun panti sosial di sini,” ucapnya.

Sementara untuk menertibkan bangunan juga, Satpol PP menurunkan pasukan 2 pleton yang dibantu dengan unsur TNI dan Polsek setempat.

Kendati demikian, proses penertiban lahannya pun sempat terhambat, karena sempat terjadi perdebatan antara aparat Satpol PP dengan warga setempat. (kung/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment