Kota Tangerang – Satu terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan anggota Reskrim Polsek Karawaci di Jalan Pelopor, Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang. Pelaku yang diamankan berinisial US (41).
Kapolsek Karawaci Kompol. Agus Salim mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 20:00 wib. Pada saat anggota yang dipimpin AKP Nurjaya Kanit Reskrim Polsek Karawaci melakukan pengintaian, mencurigai salah satu pengendara yang sedang berboncengan. Kemudian, kedua pria yang sedang berboncengan itu langsung diberhentikan serta dilakukan penggeledahan.
Namun, ketika diberhentikan salah seorang pelaku yang mengendarai motor berinisial R, melarikan diri, sedangkan pelaku US alias B berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Polsek Karawaci.
“Dari tangan pelaku petugas menemukan 1 paket sabu di dalam bungkus rokok dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,20 gram,” kata Kapolsek, Minggu (25/02).
Ketika diintrogasi US mengaku bahwa barang haram itu milik temannya yang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Karawaci guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kamu jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsideir pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, petugas Polsek Karawaci masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil melarikan diri.(man/firda)