Untuk Kepentingan Umum

Lelang di Kota Tangerang Diduga Ada Permainan

Aliansi Tangerang Raya berencana akan melaporkan oknum panitia Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Laporan itu dilakukan lantaran ada dugaan persengkongkolan jahat antara oknum panitia lelang dengan pengusaha yang telah dimenangkan dalam proses lelang.

Kordinator Aliansi Tangerang Raya Tatang Sago mendapatkan laporan dari salah satu kontraktor tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia lelang.

Dimana, pada 2 Maret 2018 sekira pukul 15.30 WIB panitia lelang telah menetapkan PT Hexsa Indotech Consultans sebagai pemenang lelang pada paket “Perencanaan Pengembangan Energi Baru Terbarukan di Kota Tangerang” dengan nilai HPS Rp 514.000.000. Namun, sekitar pukul 16.30 WIB panitia lelang tersebut telah mengubah pemenang paket itu yakni PT. Ecoplan Rekabumi Interconsultan.

“Ada kejanggalan dalam proses lelang ini, dimana dalam kurun waktu 2 jam panitia lelang dapat mengubah pemenang dalam lelang tersebut,” kata Tatang.

Oleh karena itu, pihaknya menduga ada konspirasi terselubung yang terjadi dalam proses lelang di ULP Pemkot Tangerang. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuranya paket itu memang sudah dari jauh hari digiring oleh oknum Penyedia Jasa dengan Kelompok Kerja (Pokja) BPBJ.

“Dugaan ini menguat setelah kami menelusuri tentang pelelangan yang ada di Kota Tangerang, dan data kami sudah lengkap untuk segera melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, para oknum tersebut diduga telah melanggar Perpres no 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam pasal 17 sudah jelas ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang dan Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding,” jelasnya.

Sementara itu Jatmiko Kepala Bagian Barang dan Jasa Kota Tangerang membantah tudingan praktek kecurangan yang terjadi dalam proses pelelangan paket. Pihaknya memastikan, telah terjadi “ Human Eror ” dalam pengumuman pemenang lelang paket Perencanaan Pengembangan Energi Baru Terbarukan di Kota Tangerang.

Dirinya juga mengakui, memang ada kesalahan yang dilakukan oleh timnya ketika mengubah pemenang dalam paket itu tidak menyertakan berita acara.

“Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP-red) saat itu salah klik peserta yang menjadi pemenang lelang dan langsung mengubah pemenang lelang tanpa berita acara,” ucapnya.

Jatmiko sendiri sampai saat ini masih menunggu sanggahan dalam penetapan pemenang lelang paket itu, dalam sanggahan nanti Ia akan menjelaskan secara detail atas proses kesalahan penetapan pememang lelang tersebut.

“Ini memang murni human error dan semuanya tercatat di sistem,” tandasnya. (man/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment